Senin 27 Jan 2020 01:02 WIB

Kontraktor Tetap Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas

Kontraktor mengatakan tetap akan melanjutkan proyek revitalisasi Monas.

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor menegaskan proyek revilitasi Monumen Nasional (Monas) tetap akan dilanjutkan, meski sebelumnya Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menghentikan sementara proses revitalisasi itu.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, bahwa pengerjaan revitalisasi kawasan bersejarah itu terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar proyek tersebut terus dilakukan. "Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin dalam pesan singkatnya di Jakarta, Ahad (27/1).

Baca Juga

Untuk permintaan DPRD agar proyek tersebut dihentikan lebih dulu karena dinilai bertolak belakang dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang kawasan Medan Merdeka, Muhidin mengatakan hal tersebut akan dijawab oleh dinas terkait, namun dia menilai adanya kurang koordinasi dalam hal ini.

"Kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain, yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab. Tetapi yang kami lihat ini ada 'missleading', ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul pro kontra itu," ujarnya.

Kendati demikian, Muhidin menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki kewenangan terhadap Monas. "Jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Ida Mahmudah meminta Dinas CKTRP untuk menyetop sementara renovasi Monas agar agar Pemprov DKI Jakarta secara tertib meminta rekomendasi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk kegiatan revitalisasi kawasan Monas.

Saran itu diusulkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid, jelas mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Artinya, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

Sebelumnya, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang disebut dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat.

Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement