Kamis 30 Jan 2020 06:40 WIB

Lapas dan Rutan di Lampung Kekurangan Sipir

Penambahan sipir belum dapat mengimbangi jumlah narapidana di Lapas dan Rutan Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ (Foto Ilustrasi)
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ (Foto Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jumlah sipir atau penjaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung, masih mengalami kekurangan dibandingkan jumlah penghuninya. Jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 9.275 orang, sedangkan jumlah sipir masih belum ideal.

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Lampung Nofli membenarkan, saat ini terjadi kekurangan petugas jaga atau sipir di sejumlah lapas dan rutan di Lampung. Menurut dia, jumlah penghuni lapas dan rutan masih belum seimbang dengan jumlah penjaganya.

Baca Juga

“Meski terjadi kekurangan kerja, tapi menjadi alasan tidak maksimal dalam bekerja,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Nofli di sela-sela menerima kunjungan anggota Komisi I DPRD Lampung, Rabu (30/1)

Menurut dia, dengan keterbatasan jumlah sipir di rutan dan lapas, kinerja petugas di lapangan tetap berjalan sebagaimana biasanya. Pemeriksaan kepada tamu atau pengunjung tetap dilakuan sesuai dengan prosedur tidak ada kekurangan.

Selain melakukan pemeriksaan secara berkala terjadap penghuni lapas dan ruta, pemeriksaan juga dilakukan secara ketat kepada pengunjung ataupun tamu yang membesuk tahanan atau narapidana (napi). Setiap orang yang berkunjung tetapi dilakukan penggeledahan baik laki-laki maupun perempuan.

Data Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung menyebutkan, hingga akhir Januari 2020, penghuni lapas dan rutan yang tersebar di Lampung sebanyak 9.275 orang, terbagi 1.807 orang berstatus tahanan dan 7.468 orang napi.

Selain itu, dari jumlah tersebut sebanyak 3.134 orang terlibat kasus narkoba sebanyak 4.321 orang, terdiri dari berstatus pengguna sebanyak 1.187 orang maupun pengedar atau bandar sebanyak 3.134 orang.

Nofli menyatakan, untuk menjaga keamanan di dalam dan luar lapas dan rutan telah dipasang alat kamera pengintai dan sinar X. Alat tersebut dapat mendeteksi secara otomatis terhadap barang bawaan pengunjung atau tamu yang membesuk.

Kekurangan jumlah sipir tersebut, Kanwil Kemenkum dan HAM telah membuka rekrutmen atau CPNS pada tahun lalu dengan jumlah formasi 127 orang khusus sipir. Jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan jumlah penghuni lapas dan rutan, tetapi dapat memperkuat kerja petugas jaga dalam meningkatkan keamanan di rutan dan lapas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement