REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung tetap tidak menerima tahanan baru atau titipan. Kebijakan tersebut untuk memutus rantai penularan dan penyebaran virus corona di lingkungan warga binaan.
“Masih (ada larangan tidak menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan). Yang sudah dibuka hanya untuk yang sudah inkrach (putusan tetap),” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Ahad (7/6).
Menurut dia, pelarangan tahanan baru tersebut diberlakukan sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung. Pelarangan ini, ujar dia, terkait dengan rentannya warga binaan yang ada di dalam lapas dan rutan terhadap penyakit tersebut, bila ada tanahan baru atau tahanan titipan baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Dia mengatakan, jajaran Kemenkumham telah melakukan pengetatan dalam lingkungan lapas dan rutan yang ada jauh sebelum merebaknya Covid-19 tiga bulan lalu. Pengetatan tersebut diantaranya tidak ada kunjungan keluarga dan tamu warga binaan, dan juga pengaturan petugas lapas/rutan dalam bekerja.
Setelah pandemi Covid-19, dia mengatakan, lingkungan Kemenkumham dan sejumlah lapas dan ruta di Lampung diberlakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan juga berperilaku hidup sehat.
“Kami sudah lama menerapkan kesehatan dalam lingkungan lapas dan rutan untuk mencegah warga binaan terinfeksi Covid-19 yang dibawa dari luar,” jelasnya.
Menurut dia, lapas dan rutan masih tetap akan menerima narapidana untuk menjadi warga binaan bila telah ada keputusan tetap (inkrach) dari pengadilan. “Itupun pelaksanaannya harus melalui sesuai dengan protokol kesehatan, karena belum ada ketentuan lebih lanjut dari menteri dan dirjen PAS,” ujarnya.
Selama pandemi Covid-29, Kanwil Kemenkumham Lampung telah melepaskan 1.579 napi atau warga binaan dalam program asimilasi, yang telah menjalani setengah masa pidana atau sudah masuk dua pertiga hukuman pidananya.
Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Asimilas Integrasi. Aturan tersebut diberikan kepada napi yang sudah masuk dua per tiga atau sudah menjalani setenganh masa pidana. Hal tersebut tidak berlaku napi tipikor, teroris, dan narkoba.