REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti (barbuk) berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus. Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu, ekstasi hingga heroin.
"Untuk hari ini pemusnahan barbuk ini dilaksanakan 3 Subdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam pemusnahan ini selalu berdasarkan surat pengadilan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1)
Saat pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Depok dan Jakarta Pusat. Selain itu, 11 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika pun turut hadir dan memusnahkan barang bukti tersebut.
"Pemusnahan barbuk sekalian dihadiri pengadilan negeri juga dihadiri oleh para tersangka untuk mengetahui pemusnahan barbuk dan masing-masing barbuk disisihkan untuk dibawa ke persidangan," papar Gede.
Gede menyebut pemusnahan barang bukti itu dari berbagai kasus narkotika yang ada. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di blender. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,3 kilogram dan heroin 4,5 kilogram. Selain itu, adapula pil ekstasi sebanyak 14.200 butir, Tramadol 3.700 butir, Tryhexihenidil 660 butir, dan Heximer delapan butir.