Kamis 30 Jan 2020 21:42 WIB

DKI Akui Potensi Kelalaian Administrasi Revitalisasi Monas

Proyek revitalisasi Monas untuk sementara dihentikan.

Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada kemungkinan terjadi kelalaian administrasi dalam proyek revitalisasi kawasan Monas. Akibatnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pimpinan Komisi Pengarah meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara.

"Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat (sesuai Keppres 25/1995)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga

Karena hal itu, Saefullah mengharapkan surat yang telah diajukan beberapa hari lalu, dapat segera direspons. Sehingga, rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah," ucap dia.

Lebih lanjut, menurut Saefullah, bila berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas. Menurut dia, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka yang dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.

"Idealnya kalau mau ikutin Keppres, itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," kata Saefullah memberikan penilaian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah mengajukan surat izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.

"Sudah (ajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda," kata Heru, Senin (27/1).

Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement