REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, sudah menyiapkan aplikasi parkir bernama Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang. Aplikasi dibuat untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor retribusi sekaligus meningkatkan layanan ke masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan, melalui aplikasi ini masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi sistem perparkiran. Masyarakat juga bisa membantu memantau juru parkir di lapangan.
“Masyarakat dapat mengetahui, apakah juru parkir ini resmi atau tidak menggunakan aplikasi ini. Caranya dengan mengecek QR Code di kartu pengenalnya,” kata dia, Kamis (30/1).
Untuk itu, Pemkot Palembang sudah mengeluarkan surat edaran ke juru parkir yang tersebar di kantong-kantong parkir untuk mengisi data identitas. Nantinya data tersebut dimasukkan dalam Sistem Informasi Aplikasi Perpakiran Palembang (SIAPP).
"Edaran sudah kita sampaikan, tinggal bagaimana respon para juru parkir," ujar dia.
Ia mengatakan, melalui aplikasi ini, Dishub Kota Palembang juga mendapatkan data pasti mengenai pendapatan juru parkir setiap harinya. Dengan begitu, pemkot dapat merencanakan pembenahan dalam sistem perparkiran di ibu kota Sumatera Selatan ini yang ditargetkan bisa mencapai pendatapan Rp 60 miliar per tahun.
"Kita akan melihat realisasi yang dihasilkan, bisa jadi ada penambahan titik parkir, termasuk penempatan juru parkir di titik-titik parkir," kata dia.
Agus tak menyangkal, selama ini pendapatan dari retribusi parkir tidak pernah dievaluasi. Sebab, Pemerintah kota tidak memiliki data riil mengenai jumlah kantong-kantong parkir. Untuk itu, hadirnya aplikasi ini sekaligus menjadi survei mengenai pengelolaan parkir di Palembang.
"Setelah dilakukan evaluasi dan survei, pada awal Febuari akan kita lakukan pembaharuan surat tugas dari juri parkir. Selain itu juru parkir resmi akan diberikan id card asli dengan barcode QR Code," kata dia