REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik prostitusi kembali terungkap di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1). Lahan yang digunakan sebagai tempat prostitusi itu merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijanarko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait penggunaan lahan sebagai tempat praktik prostitusi itu. Sigit menyebut, Pemkot Jakarta Utara telah mengirim surat kepada PT KAI untuk pengelolaan perkampungan di Gang Royal.
"Rawa Bebek ini adalah aset BUMN PT KAI. Kita merencanakan agar wilayah tersebut bisa lebih baik, kondusif. Tentu bicara ada tempat tinggal, soal tempat usaha, tapi sebetulnya harus bisa didesain tidak mengganggu sisi penataan ruang maupun aturan perundangan-undangan lain," kata Sigit di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1).
Sigit menambahkan, oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait kemungkinan penataan kampung tersebut. Salah satunya dengan program Community Action Plan.
"Kita berbicara pada si pemilik aset karena ada faktanya pemilik aset mungkin saja belum mempunyai rencana terhadap aset yang dimilikinya. Sehingga, pemantauan dan pengawasan masih kita rasakan kurang saat ini dan ini akan kita dorong untuk rencana bersama," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satpol PP menggrebek sebuah rumah yang digunakan sebagai penampungan para pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1) malam. Dari penggrebekan itu, polisi mendapati 34 orang PSK.
Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka, atas kasus tersebut. Dua orang tersangka telah ditangkap saat penggerebekan dilakukan, yakni Suherman dan Sulkifli. Sementara itu, lima tersangka lainnya masih berstatus buron. Salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.