Sabtu 01 Feb 2020 04:00 WIB

Polda Kaltim Imbau Warga yang Tertipu King of the King Lapor

Polda Kaltim menyebut jumlah anggota jaringan King of The King ada 93 orang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (keempat kanan) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dugaan kerajaan fiktif King of The King di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat (31/1/2020).
Foto: Antara/Fauzan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (keempat kanan) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dugaan kerajaan fiktif King of The King di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat (31/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengimbau masyarakat setempat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila merasa menjadi korban penipuan jaringan "King of the King".

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mengembangkan penyidikan kasus penangkapan petinggi jaringan tersebut yang telah diamankan di Polres Kutai Timur. Berdasarkan laporan sementara jumlah anggota jaringan "King of the King" yang ditemukan di Sanggatta ada 93 orang.

Baca Juga

"Mereka tersebar di tiga kabupaten kota di Kaltim, yakni, Samarinda, Kutai Timur dan Berau," ucap Ade Yaya. Saat ini selain wilayah Kutai Timur, pihaknya belum mengantongi identitas dari para anggota dan pimpinan jaringan yang telah membuat gaduh masyarakat tersebut.

Menurut Ade, dua orang yang diamankan oleh Polres Kutim sebagai bagian jaringan "King of the King" diduga telah melakukan penipuan, dengan modus dijanjikan sejumlah uang."Khusus di Sangatta, para korban ditipu dengan menarik uang pendaftaran," ungkap Ade.

Diketahui Polres Kabupaten Kutai Timur yang telah berhasil meringkus tersangka pelaku keonaran masyarakat yakni kelompok "Indonesia Mercusuar Dunia" ( IMD). Kelompok IMD tersebut telah membuat gaduh wilayah Kalimantan Timur dengan adanya pengumuman akan hadirnya "Presiden King of the King", "Presiden Bank UBS" dan "Presiden PBB" ke Kutai Timur pada Maret mendatang.

Polres Kutai Timur telah menetapkan 2 orang tersangka yakni BU dan Z, dari tiga orang yang telah diamankan. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, awalnya ada 3 orang diperiksa dan hasilnya hanya menetapkan 2 orang tersangka yakni BU sebagai Ketua IMD Kaltim dan Z Koordinator IMD Kaltim. Menurut Indras, kelompok tersebut sudah ada sejak 2017 silam, namun seiring berjalannya waktu telah berganti nama.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement