REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah membekuk seorang tersangka kasus pencurian roda ban mobil sekaligus mengamankan delapan pelek beserta ban mobil jenis Daihatsu Luxio berpelat nomor G 9506 WC dan Honda Freed G 8622 JA, serta mobil Mitsubhisi G 8786 NB, Senin (3/2) pagi. Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan tersangka Moh Lutfhi (31 tahun) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian roda ban mobil ambulans milik Pemerintah Desa Warungasem dan Honda Freed milik warga Desa Warungasem.
"Tersangka dibekuk polisi, Senin (3/2) setelah mencuri roda ban mobil pada Ahad (2/2). Saat ini, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus itu," katanya.
Tersangka Moh Luthfi, warga Kertijayan, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi saat akan menjual hasil kejahatannya pada sebuah pedagang. Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan kasus pencurian ban dan peleknya pada Ahad (2/2) oleh warga.
Polisi yang menerima informasi itu, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari sejumlah pedagang ban dan juga pelek mobil yang ada di wilayah Batang, Weleri hingga Kabupaten Pemalang.
"Polisi pun kemudian mendapat informasi dari salah seorang pedagang di Pekalongan yang menyebutkan sekitar pukul 16.30 WIB, ada pria yang menawarkan ban beserta peleknya dari jenis mobil Daihatsu dan Honda Freed," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pedagang ban, petugas kemudian melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Kertijayan, Kabupaten Pekalongan. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan kasus pencurian roda ban mobil.
"Akan tetapi saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak salah satu kakinya," katanya.