REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi terkait penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2) hari ini. Penilangan tersebut resmi baru diberlakukan pada hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pun turut terlibat dalam kesempatan sosialiasi penindakan ETLE terhadap pengendara sepeda motor itu. Yusuf tampak menyampaikan dan membagikan selembaran yang berisi jenis-jenis pelanggaran yang bisa ditindak.
Yusuf mengatakan, sejak 1-2 Februari 2020 pihaknya telah memberlakukan kebijakan ETLE bagi para pengendara motor. Ia menyebut, terdapat 341 pengendara motor yang melanggar lalu lintas dalam dua hari tersebut.
“Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin (terdapat) sejumlah 341 pelanggar,” kata Yusuf kepada wartawan di lokasi.
Yusuf mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan pengendara motor itu adalah menerobos jalur bus Transjakarta dan tidak menggunakan helm. “Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan dua hari lalu,” papar Yusuf.
Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin serta jalur bus Transjakarta koridor 6.
Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan pengendara mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tiak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir. Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.
Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.