REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses belajar mengajar di Kabupaten Natuna tetap dilaksanakan mulai Selasa (4/2) ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna sudah mencabut surat edaran libur sekolah setelah permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalu telegram pada Senin (3/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Natuna menerbitkan surat edaran nomor 800/DISDIK/48/2020 pada Senin kemarin. Surat edaran tersebut mencabut surat edaran 800/DISDIK/46/2020 dan 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.
"Berkaitan dengan dicabutnya Surat Edaran tersebut maka kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 4 Februari 2020," tulis Sekda Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Natuna meliburkan sekolah sebagai antisipasi dari kebijakan pemerintah pusat menempatkan observasi WNI dari Wuhan, China, terkait virus corona di Natuna. Pemberhentian belajar mengajar sementara tadinya akan dilakukan pada 3-17 Februari 2020 selama observasi tersebut.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menilai, kebijakan meliburkan sekolah merupakan hal yang wajar. Sebab, tujuan utamanya dalam rangka melindungi masyarakat dan pelajar setempat.
Namun, kata dia, minimnya informasi akhirnya menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga kepala daerah merespons aspirasi warga tanpa informasi yang lengkap dan cukup atas kebijakan observasi WNI di Natuna terkait virus corona.
“Wajar ya seorang kepala daerah kan melindungi kepentingan warganya, melidungi kepentingan masyarakatnya, apalagi ada desakan warga, tentu sebagai pemimpin kan merespon aspirasi warganya karena mungkin ketidaktersediaannya informasi yang lengkap dan cukup,” tutur Bahtiar.