REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polsek Kuta Utara meringkus dua terduga pencuri bernama Sulhan (31) dan Imam (35). Mereka diduga mencuri dengan menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung dan menyasar beberapa villa di wilayah tersebut.
"Para pelaku ini berpura-pura sebagai pemulung, untuk pelaku Sulhan ditangkap pada 30 Januari setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatandi Villa Jalan Pemelisan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan Imam ditangkap pada 31 Januari setelah mencuri di villa Jalan Raya Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta UtaraIptu Androyuan Elim usai dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (5/2).
Ia mengatakan, saat itu pelaku berpura-pura sebagai pemulung sekaligus mengamati keadaan villa terlebih dahulu. Kemudian, mereka mengambil barang tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor.
Selain itu, kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda. Pelaku atas nama Sulhan beraksi pada 27 Januari, sedangkan pelaku Imam pada 25 Januari.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya, yaitu dua sepeda seharga Rp 3.600.000, lima TV, tiga DVD, dua kipas angin, satu pompa air, satu gerinda, satu boor drill, satu set peralatan listrik (obeng, cetok, waterpas, kunci inggris, kunci penjepit pipa, bor listrik).
"Mereka bukan residivis dan mulai mencuri pada awal Januari dan sebelumnya mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian setelah terekam CCTV akhirnya tertangkap," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebanyakan villa yang disasar bukan milik warga asing melainkan villa yang dikontrak milik orang Bali. Dari rekaman yang diserahkan korban Rudi (30) pada kejadian tersebut pelaku Sulhan masuk melalui pintu utama dalam kondisi tidak terkunci.
"Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong selanjutnya pelaku mengambil semua barang korban," katanya.
Pelaku Imam melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang bagian belakangnya terdapat tempat barang rongsokan. Kemudian pelaku mengambil sepeda milik korban bernama Putu Agus. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.