Rabu 05 Feb 2020 22:21 WIB

Otak Pembobol Rekening Ilham Bintang Beraksi Sejak 2018

Otak pembobol rekening Ilham Bintang diketahui sudah beraksi sejak 2018 lalu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Konferensi pers penangkapan delapan tersangka pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers penangkapan delapan tersangka pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobol rekening milik wartawan senior Ilham Bintang. Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metron Jaya Kompol Hendro Sukmono mengayakan, otak kasus pembobolan rekening berinisial D, diketahui telah melakukan aksi yang sama sejak 2018.

Hendro mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun, tersangka D telah melakukan pembobolan rekening 19 kali dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.  "Kemarin dia (tersangka D) bilang sudah19 kali beraksi sejak dua tahun lalu, total (kerugian) kurang lebih Rp 1 miliar," kata Hendro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

Baca Juga

Hendro mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya itu, tersangka D dibantu oleh dua orang kepercayaannya, yakni tersangka TR dan A. Tersangka TR diketahui membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan tersangka A dan menyelidiki adanya korban yang lain.

Sementara itu, sambung Hendro, saat membobol rekening Ilham Bintang, tersangka D dibantu oleh tujuh tersangka lainnya. Mereka berhasil menguras uang Ilham Bintang senilai Rp 283 juta yang disimpan di dua rekening bank.

"Ada kelompok lain, 19 (korban) itu (dibantu) dua kelompok. Jadi, D mempunyai dua kaki (tangan), TR sama A (masih DPO)," ujar Hendro.

Adapun dalam kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang, polisi menangkap delapan tersangka. Masing-masing tersangk berinisial D, H, R, W, J, A, dan dua orang perempuan, yakni HNR dan TR.

Hendro menuturkan, tersangka H dalam kasus Ilham Bintang, berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (Slik) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Tersangka H mampu mendapatkan data Slik OJK itu karena dia merupakan pegawai di Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera di Jakarta.

Tersangka H menjual data nasabah sejak tahun 2019 dengan harga Rp 100 ribu per data. Dalam mengumpulkan data nasabah itu, H dibantu dua tersangka lainnya, yakni HNR dan R.  "Oknum yang menjual Slik OJK per data (satu nasabah), dia (tersangka H) menjual seharga Rp 100 ribu dari awal tahun 2019 sampai Desember 2019," ujar Hendro.

Namun, sambung dia, sejak awal tahun 2020 harga penjualan data nasabah itu mengalami penurunan. Meski demikian, tersangka H mampu meraup keuntungan hingga mencapai Rp 500 ribu dari penjualan data nasabah.

"Per tanggal 6 Januari 2020, turun harga karena banyak permintaan dari pelaku (tersangka D) menjadi Rp 75 ribu per data (satu nasabah). Keuntungan dari Januari 2019 sampai Februari 2020, kami rekap sekitar Rp 400 sampai Rp 500 juta," ungkap dia.

Sebelumnya, wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya menangkap tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior Ilham Bintang. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial berinisial D, H, R, W, J, A, dan dua orang perempuan, yakni HNR dan TR.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement