Kamis 06 Feb 2020 15:55 WIB

Happy Five Dibungkus Permen Dikendalikan Narapidana

Narapidana berinisial 'KA' kendalikan peredaran pil 'Happty Five' dari balik bui.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, narkoba jenis pil Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen dan diimpor dari Taiwan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KA di salah satu lapas (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, narkoba jenis pil Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen dan diimpor dari Taiwan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KA di salah satu lapas (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, narkoba jenis pil Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen dan diimpor dari Taiwan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KA di salah satu lapas. Namun, Yusri enggan menjelaskan secara rinci mengenai pengendali tersebut.

"Sudah kita kantongi siapa operatornya di sini. Operatornya ternyata masih napi di salah satu lapas. Saya tidak menyebutkan (lokasi lapas) karena masih didalami," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).

Baca Juga

Yusri menuturkan, narapidana itulah yang menyuruh tersangka E untuk mengambil paket pil Happy Five yang dikirim menggunakan Pos Indonesia. Ia memberikan upah sebesar Rp 50 juta kepada tersangka E dalam dua kali pengiriman paket.

Yusri mengungkapkan, kepolisian  akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pengendali peredaran Happy Five itu.