REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, narkoba jenis pil Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen dan diimpor dari Taiwan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KA di salah satu lapas. Namun, Yusri enggan menjelaskan secara rinci mengenai pengendali tersebut.
"Sudah kita kantongi siapa operatornya di sini. Operatornya ternyata masih napi di salah satu lapas. Saya tidak menyebutkan (lokasi lapas) karena masih didalami," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).
Yusri menuturkan, narapidana itulah yang menyuruh tersangka E untuk mengambil paket pil Happy Five yang dikirim menggunakan Pos Indonesia. Ia memberikan upah sebesar Rp 50 juta kepada tersangka E dalam dua kali pengiriman paket.
Yusri mengungkapkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pengendali peredaran Happy Five itu.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kita lakukan terus (upaya pencegahan) karena narkoba musuh kita bersama," ungkap Yusri
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi mengatakan, narkoba jenis Happy Five yang dibungkus dalam permen produksi Inggris itu rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta pada saat perayaan Valentine. Adapun barang haram itu itu dikemas dalam bungkus permen untuk mengelabui polisi.
"(Happy Five) akan digunakan untuk hari Valentine pada 14 Februari, makanya kemasan sendiri dan berbeda," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, pil Happy Five yang akan diedarkan tersebut mampu memberikan sejumlah efek bagi penggunanya. Salah satunya adalah efek kebahagiaan.
"Kenapa (diedarkan) pada acara Valentine? Karena Happy Five ini mengandung unsur kegembiraan. Selanjutnya untuk penenang, efeknya juga menurunkan daya ingat serta menyebabkan ketergantungan," papar Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Happy Five dengan modus baru yang dikemas dalam bungkus permen produksi London, Inggris. Polisi menangkap satu kurir narkoba itu berinisial E.
Ribuan pil Happy Five itu diimpor dari Taiwan ke Indonesia melalui pos. Adapun tersangka E yang merupakan residivia dalam kasus sama, ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Februari 2020.
Saat polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 32 bungkus Happy Five dengan total berisi 38.400 butir. Polisi memperkirakan jumlah tersebut mencapai Rp 19,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.