REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, narkoba jenis pil Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen dan diimpor dari Taiwan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KA di salah satu lapas. Namun, Yusri enggan menjelaskan secara rinci mengenai pengendali tersebut.
"Sudah kita kantongi siapa operatornya di sini. Operatornya ternyata masih napi di salah satu lapas. Saya tidak menyebutkan (lokasi lapas) karena masih didalami," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).
Yusri menuturkan, narapidana itulah yang menyuruh tersangka E untuk mengambil paket pil Happy Five yang dikirim menggunakan Pos Indonesia. Ia memberikan upah sebesar Rp 50 juta kepada tersangka E dalam dua kali pengiriman paket.
Yusri mengungkapkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pengendali peredaran Happy Five itu.