REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menangkap pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.000 liter miras yang dikemas dalam 40 karung.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, mengatakan, penangkapan pengedar dilakukan pukul 07.30 WITA di jalur lintas Sulawesi Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito. Puluhan karung berisi cap tikus itu dibawa menggunakan mobil Avanza berwarna putih, bernomor polisi DM 1048 AR.
Pengemudi dengan inisial IS (38) diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta, beralamat di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Ia bersama dua penumpang berinisial M (42) dan H (45) berasal dari alamat yang sama, membawa barang bukti tersebut berupaya masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo.
"Ketiganya kini diamankan di kantor Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara," ujar Dicky, Kamis (6/2).
Cap tikus diselundupkan dengan cara memasukkan dus sak ke dalam satu karung, masing-masing berisi 12,5 liter, menjadi 25 liter dalam satu karung. Totalnya sebanyak 40 karung atau 1.000 liter minuman keras jenis cap tikus, berhasil diamankan Polres Gorontalo Utara.
"Kami tidak akan mentolerir upaya membawa masuk minuman keras jenis cap tikus ke wilayah Gorontalo. Kita tangkap dan amankan," tegas Kapolres.