Ahad 09 Feb 2020 18:44 WIB

Tembakau Gorila, Polda Metro Terbangkan Napi dari Sleman

Napi itu diduga pengendali jaringan Jakarta-Surabaya dalam peredaran tembakau gorila.

Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,
Foto: Antara
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menerbangkan seorang narapidana berinisial DSP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman. DSP akan diperiksa terkait kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, pihak lapas sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian. "Pihak lapas bahkan sudah membantu untuk melakukan 'peminjaman' narapidana untuk pengembangan terhadap tersangka yang sudah kita amankan," kata Herry saat dikonfirmasi, Ahad (9/2).

Baca Juga

DSP diduga pengendali jaringan tersebut sehingga pihak Polda Metro Jaya secara khusus mendatangkan DSP sebagai bagian dari pengembangan kasus itu. "Satu orang pengendalinya kita 'pinjam' untuk kita lakukan pendalaman. Itu bentuk kerja sama dari pada lapas sendiri," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, saat ini Kepolisian sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut. "Ini masih masih berkembang terus. Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap ada tidak yang di atas ini," kata Yusri.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, pihak Kepolisian telah meringkus 13 tersangka. Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya. Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila. Kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresifserta gangguan perilaku yang sangat parah. "Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement