REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa dalam ajaran Islam ada banyak jenisnya. Ada yang hukumnya bersifat wajib seperti puasa Ramadhan, sunah, hingga puasa yang tidak memiliki kekuatan hukum tertentu. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, berpuasa di Jumat dihukumi berbeda menurut kalangan ulama.
Imam Malik beserta murid-muridnya menghukumi puasa di hari itu merupakan tidak makruh, tetapi ulama-ulama yang lain menghukuminya makruh kecuali jika disertai dengan berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya. Adapun ulama-ulama yang berpendapat demikian dipopulerkan oleh Imam Syafi’i, di mana makruh bagi umat Muslim berpuasa di hari Jumat secara tunggal.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama ini lantaran adanya beberapa hadis yang beragam. Kemudian, hari syak (waswas/ragu-ragu). Mengenai puasa di hari ini, mayoritas ulama melarang umat Muslim berpuasa di hari tersebut. Sebab dikhawatirkan waktunya sudah masuk dalam Ramadhan.
Hal itu berdasarkan beberapa hadis yang menjelaskan dasar memulai puasa Ramadhan ialah melihat bulan atau menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Kecuali menurut pendapat yang dikutip oleh Ibnu Umar.
Tak hanya itu, para ulama pun berbeda pendapat mengenai niat berpuasa sunah pada hari syak. Sebagian mereka menghukumi makruh, tetapi sebagian mereka yang lain memperbolehkannya.
Tentang berpuasa pada Sabtu, ulama juga berselisih pendapat. Sebab mereka berbeda pendapat soal keshahihan riwayat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan beliau bersabda: “Jangan kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang telah diwajibkan atas kalian,”. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.