Senin 10 Feb 2020 17:55 WIB

In Picture: Kock Meng, Penyuap Mantan Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun

Majelis Hakim memvonis Kock Meng dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. .

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Majelis Hakim memvonis Kock Meng dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement