Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Majelis Hakim memvonis Kock Meng dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
sumber : Antara
Advertisement