Selasa 11 Feb 2020 17:15 WIB

Soal Sopir Daring, Polisi Utamakan Asas Praduga tak Bersalah

Pada pemeriksaan awal si sopir mengaku salah menekan tujuan di aplikasinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian akan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan oknum sopir taksi daring yang diduga akan menculik seorang karyawati berinisial T. Pada pemeriksaan awal, si sopir mengaku salah menekan tujuan di aplikasinya.

"Ini sekarang masih kita dalami terus ya, jadi asas praduga tak bersalah dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2).

Baca Juga

Yusri mengatakan gelar perkara hanya akan dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur pidana. "Ini kan kita harus memenuhi unsur-unsurnya, nanti baru kita gelarkan," sambungnya.

Sedangkan pada pemeriksaan awal si sopir mengaku salah menekan tujuan di aplikasinya. "Keterangan awal si sopir ini memang ada salah, dia menekan langsung ke BSD sehingga yang tadinya tujuannya mau ke (jalan) Gunawarman langsung arahnya ke sana (BSD) di ininya (aplikasinya)," kata Yusri.

Sang korban adalah seorang perempuan dalam akun Instagram @tiannnwu. Dalam ceritanya, dia mengaku hampir diculik pengemudi berinisial MIS dengan nopol mobil B-2601-BKV saat akan bepergian ke kawasan Dharmawangsa dan ICE BSD Tangerang.

Korban kemudian berhasil lolos dari upaya penculikan karena menekan tombol darurat dalam aplikasi tersebut. Satgas Grab kemudian bergerak menuju lokasi untuk menjemput korban.

Karena aksi penculikannya diketahui, terduga penculik sekaligus pengemudi menurunkan korban di pinggir jalan kawasan Tol Kebon Jeruk. Cerita dari sang korban kemudian disebarkan melalui akun Twitter Rasya @mllerasya pada Sabtu (8/2), dan disebarkan lebih dari 850 pengguna hingga saat ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement