REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan larangan kepada warganya untuk merayakan valentine day atau hari kasih sayang yang bertepatan pada 14 Februari setiap tahun. Pelarangan ini karena bertentangan dengan syariat Islam.
"Dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengalaman syariat Islam, maka kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bahwa valentine day bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh," tegas Aminullah di Banda Aceh, Selasa (11/2).
Dia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan edaran surat resmi atas nama wali kota Banda Aceh yang ditandatangani olehnya pada 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriah atau bertepatan 10 Februari 2020 Masehi.
Dalam surat ini di poin pertama meminta kalangan generasi muda, mahasiswa/i, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan valentine day dalam bentuk apapun.
Lalu poin kedua diminta kepada pelaku usaha perhotelan/penginapan, kafe, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan valentine day tersebut.
"Selain bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh, perayaan valentine day juga tidak sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku Aceh," jelas dia.
Dia menyebut, surat larangan itu disampaikan ke semua pihak dan berbagai pemangku kepentingan di daerah berjuluk "Kota Serambi Makkah" untuk dapat diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen syariat Islam.
Terakhir sebagai upaya dalam melaksanakan, dan menegakkan syariat Islam secara kaffah di ibu kota provinsi paling barat Indonesia tersebut.
"Demikian surat larangan ini kami terbitkan agar menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk perayaan valentine day pada 14 Februari 2020 di Kota Banda Aceh," tutur Aminullah.