REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin menyebut Pemerintah Kabupaten Serang tidak menunjukkan itikad baik terkait masalah pelimpahan aset ke Kota Serang. Untuk itu, DPRD Kota Serang sampai harus membentuk pansus pelimpahan aset.
"Selama ini belum ada itikad baik, makanya dibentuk pansus (aset)," jelas Subadri usai rapat paripurna pembentukan pansus non Raperda, di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (13/2).
Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemkot dan DPRD Kota Serang bahkan sebelum pansus ini dibentuk. Hanya saja, upaya-upaya tersebut tidak kunjung membuahkan hasil yang memuaskan. "Pembentukan pansus ini kan karena sudah tidak ada titik temu, upaya persuasif kita bahkan ketika saya masih menjadi ketua DPRD juga sudah diupayakan," katanya.
Subadri mengaku tidak bisa menerka-nerka terkait kemungkinan untuk menempuh jalur hukum demi menyelesaikan masalah aset. Ia berharap agar melalui pansus, dua daerah ini bisa mendapatkan manfaatnya.
"Kita sekarang nggak bisa berandai-andai terkait langkah hukum, kita harap adanya pansus ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Pemkab supaya tidak melanggar undang-undang dan hak Kota Serang bisa terpenuhi," ujarnya.
Seperti diketahui, data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyebut masih ada 227 aset milik Kota Serang yang hingga kini belum kunjung diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (pemkab) Serang. Ratusan aset terdiri dari 54 bidang tanah dan 173 bangunan ini, seharusnya sudah diserahkan maksimal lima tahun sejak ibu kota Provinsi Banten ini dibentuk jika merujuk UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.