REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon menargetkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen pada tahun ini. Hal itu guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, capaian LHKPN Kota Cirebon pada 2019 lalu baru mencapai 97,3 persen. Dia berharap, capaian LHKPN pada tahun ini dan tahun-tahun seterusnya bisa meningkat.
‘’Bisa 100 persen,’’ ujar Azis, di sela kegiatan Evaluasi LHKPN di lingkungan Pemkot Cirebon, di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (14/2).
Azis menyatakan, pihaknya bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Hal itu sebagaimana instruksi yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Untuk mewujudkan tekad itu, lanjut Azis, maka harus dimulai dari penyelenggara negaranya yang juga harus bersih terlebih dahulu. Karena itu, sebagai penyelenggaran negara, dia dan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon, terutama yang sudah masuk eselon dua, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya.
Pelaporan tersebut, terang Azis, sebagai bentuk transparansi, integritas dan akuntabilitas. Hal itu juga sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara.
Azis juga meminta kepada jajarannya untuk bisa mengisi LHKPN secara jujur dan transparan. Dengan demikian, tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.