REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan razia di sebuah tempat hiburan malam bernama Black Owl yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (15/2) dini hari. Polisi mendapati 12 orang pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
"Sebanyak 12 pengunjung itu positif menggunakan narkoba amfetamin dan metafetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.
Meski demikian, sambung Yusri, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi penggerebekan. Ia menyebut, saat ini 12 orang tersebut telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita amankan untuk diperiksa," tutur Yusri.
Yusri mengatakan, razia terhadap klub malam itu dilakukan karena polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di tempat tersebut. Namun, Yusri masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penggerebekan itu.