REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, akhirnya bisa bebas, Senin (17/2). Zikria pun bersyukur lantaran polisi bersedia mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan suaminya, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy.
“Saya banyak bersykukur kepada Allah. Saya ambil hikmahnya. Saya berterima kasih kepada polisi. Selama penanganan. Banyak terima kasih. Saya dilakukan sesuai prosedur. Semua sesuai. Sangat baik,” kata Zikria saat keluar dari Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2).
Zikria menyatakan keinginannya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menyampaikan terima kasih dan memohon maaf secara langsung. Meskipun, sebenarnya Risma telah memaafkan yang bersangkutan, dan bahkan mencabut laporan. Namun, Zikria merasa masih harus bertemu langsung dengan Risma.
“Kepada Bunda Risma yang telah memafkan dan mencabut berkas saya. Harapan saya bisa bertemu dengan beliau dan bisa meminta maaf secara langsung,” kata Zikria.
Zikria mengaku mendapat banyak hikmah atas kasus yang menimpanya. Dia juga berharap, kasus tersebut menjadi yang pertama, sekaligus terakhir bagi dirinya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menjerumuskannya ke dalam penjara tersebut.
“Semua sangat menjadi pengalaman hidup saya. Insya Allah saya selalu dijaga tidak mengulangi perbuatan. Karena saya salah,” ujar Zikria.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada Jumat (7/2).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jumat (31/1). Zikria adalah seorang ibu rumah tangga. Ia tinggal di rumahnya bersama tiga orang anaknya, yang salah satu anaknya masih berumur 2 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah akun Facebook bernama Zikria Dzatil dilaporkan oleh Pemkot Surabaya atas dugaan penghinaan terhadap Risma. Pelapor adalah Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya yang telah menerima kuasa dari Risma.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu.
Atas perbuatannya, ia dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.