Selasa 18 Feb 2020 23:13 WIB

Imigrasi Sukabumi Panggil Perusahaan yang Gunakan TKA

Pemanggilan oleh Kantor Imigrasi Sukabumi terkait antisipasi penyebaran Corona

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengembangkan layanan paspor ramah HAM dan memberikan layanan helpdesk atau pojok digital, Selasa (6/8).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengembangkan layanan paspor ramah HAM dan memberikan layanan helpdesk atau pojok digital, Selasa (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat memanggil puluhan pimpinan maupun perwakilan perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang menggunakan jasa atau mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) terkait antisipasi penyebaran COVID-19.

"Ada 60 perusahaan yang kami panggil, mereka bergerak di bidang tekstil, sandang, kulit dan perhotelan. Pemanggilan ini untuk mengikuti sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Virus Corona yang bisa saja dibawa oleh TKA yang mengidap COVID-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Nurudin, Selasa (18/2).

Menurutnya, langkah yang dilakukan pihaknya ini untuk mensosialisasikan peraturan keimigrasian yang tertuang pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi WNA asal China.

Adapun jumlah warga asal China yang berada di Kabupaten Sukabumi sebanyak 143 orang dan empat orang berada di Kota Sukabumi. Dalam sosialisasi ini pihak perusahaan diberikan pemahaman terkait aturan tersebut seperti warga yang berasal dari China maka visanya akan ditolak.

Kemudian orang yang datang ke Indonesia di tempat keimigrasian terindikasi selama 14 hari di China atau mempunyai riwayat penyakit COVID-19 sesuai dengan pasal 13 orang tersebut bisa ditolak masuk.

Selanjutnya, orang asing khususnya asal China yang sudah berada di Indonesia dan izin tinggalnya habis sementara, mereka tidak bisa kembali ke negaranya, pihak Kantor Imigrasi akan memberikan izin tinggal darurat selama 30 hari.

"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Sukabumi belum memberikan izin tinggal darurat kepada WNA China baik di Kabupaten maupun Kota Sukabumi. Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi ini perusahaan mengetahui langkah yang harus dilakukan terkait penggunaan TKA," ujarnya lagi.

Nurudin mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar untuk memberikan pengetahuan terkait mewabahnya Virus Corona sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Pada kegiatan ini juga diundang ahli virus untuk menjelaskan bagaimana Virus Corona berkembang biak dan menginfeksi manusia. Selain itu, jika ada warga yang terindikasi COVID-19 maka harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara intensif dan dilakukan isolasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement