Sabtu 02 Aug 2025 15:26 WIB

KPK Usut Dugaan Praktik Pemerasan Saat TKA Melewati Imigrasi

Para TKA sebelum mengurus RPTKA akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.

Empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kiri),  mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (kedua kanan), dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (kanan) berdiri dalam konferensi pers penahanan mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025 dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp53,7 miliar tersebut dan pada Kamis (17/7) resmi menahan empat di antaranya.
Foto: ANTARA FOTOReno Esnir
Empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kiri), mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (kedua kanan), dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (kanan) berdiri dalam konferensi pers penahanan mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025 dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp53,7 miliar tersebut dan pada Kamis (17/7) resmi menahan empat di antaranya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK mengusut dugaan praktik pemerasan saat tenaga kerja asing (TKA) melewati imigrasi di pintu-pintu masuk kedatangan internasional atau luar negeri. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami sedang minta informasi, apakah praktik-praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat para tenaga kerja asing ini melewati imigrasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut dia menjelaskan, para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi. “Sebelum masuk ke RPTKA, ketika dia (TKA, red.) minta atau mencari pekerjaannya, nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement