REPUBLIKA.CO.ID,
YOGYARKTA -- Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menyarankan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) segera melaporkan kasus hilangnya ratusan guiding block trotoar di sepanjang Jalan Suroto, Kotabaru, Yogyakarta.
"Ya mestinya Dinas PUPKP bisa segera melaporkan," kata Yuliyanto seusai acara silaturahim bersama awak media di Kampung Flory, Sleman, Jumat.
Menurut Yuliyanto, meski trotoar di sepanjang Jalan Suroto Yogyakarta itu merupakan bagian dari fasilitas umum, pengusutan kasus hilangnya "guiding block" atau jalur pemandu untuk penyandang tunanetra itu tetap harus didahului adanya laporan polisi. "Sebuah proses pro-justitia kan harus ada laporan polisi," kata dia.
Meski demikian, ia akan mengecek kembali apakah laporan kasus "guiding block" itu sudah masuk atau belum. Seandainya belum ada laporan polisi, menurut dia, bukan berarti polisi tidak bisa berbuat apa-apa. Penanganan oleh pihak kepolisian biasanya tetap dilakukan dengan menggali berbagai informasi mengenai kasus itu.
"Kalau ada peristiwa itu polisi sudah melakukan tindakan mengumpulkan informasi. Meskipun katakanlah belum ada LP (laporan polisi) bisa saja mengecek CCTV di sekitar situ," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, ratusan keping "guiding block" trotoar di sepanjang Jalan Suroto, Kotabaru, Yogyakarta diketahui kembali hilang sehingga mengurangi keamanan dan kenyamanan penyandang disabilitas saat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Berdasarkan catatan DPUPKP Kota Yogyakarta, jumlah "guiding block" berbentuk pipih panjang yang hilang mencapai 324 keping, sedangkan yang berbentuk lingkaran mencapai 205 keping.
Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana menduga banyaknya keping "guiding block" yang hilang tersebut salah satunya disebabkan ulah oknum yang sengaja mengambil keping yang terbuat dari pelat alumunium itu untuk dijual kembali. "Karena terbuat dari logam, 'guiding block' ini memiliki nilai jual," katanya.