Selasa 25 Feb 2020 23:30 WIB

Status Sewa Lahan Pabrik Narkoba yang Digrebek Dikaji Ulang

Lahan yang digunakan sebagai pabrik narkoba disewa atas nama Sukaryo.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Badan Narkotika Nasional menggiring tersangka saat penggeledahan rumah produksi narkoba di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas Badan Narkotika Nasional menggiring tersangka saat penggeledahan rumah produksi narkoba di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji ulang status sewa pada lahan yang dijadikan pabrik narkoba jenis pil PCC di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik. Berdasarkan aturan, pihak yang menyewa lahan Pemkot Bandung tidak boleh menyewakan kembali kepada orang lain.

Diketahui sebelumnya, jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggrebekan pabrik narkoba pada Ahad (23/2) kemarin. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3), Usan Supriatna menegaskan penyewa lahan Pemkot Bandung tidak boleh menyewakan kembali kepada orang lain. Meski katanya, penyewa pertama tersebut membangun dengan dana pribadi. "Tidak boleh ada sewa di atas sewa," ujarnya, Selasa (25/2).

Menurutnya, peraturan tentang sewa lahan Pemkot Bandung tertuang dalam Perwal Nomor 010 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan, atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah.