REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 45 orang pengedar narkoba di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung selama bulan Agustus tahun 2024. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka untuk 33 kasus narkoba.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan petugas mengungkap 33 kasus narkotika terdiri dari 23 kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, empat kasus ekstasi. Kemudian tiga kasus tembakau sintetis dan satu kasus obat-obatan keras.
"45 tersangka kita amankan dengan barang bukti total sabu-sabu 322 gram, ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, timbangan dan lain-lain," ucap Budi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya belum lama ini.
Budi mengatakan para tersangka ditangkap sebelum hendak mengirimkan barang haram tersebut kepada para penjual lainnya. Serta mendistribusikan ke warung-warung di Bandung.
"Sebelum menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini," kata Budi.
Budi menyebut para pengedar mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta. Pihaknya tengah mengatensi kasus obat keras sebab menjadi salah satu faktor yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat.
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer," kata Budi.
Budi menambahkan, obat keras tersebut banyak digunakan oleh anak-anak muda, khususnya sebelum tawuran pada malam. Sehingga berdampak kepada gangguan Kamtibmas.