Kamis 27 Feb 2020 15:34 WIB

Vitalia Shesya Ditetapkan Jadi Tersangka

Vitalia Shesya menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Model bernama Andi Novitalia atau Vitalia Shesya (VS) bersama sang kekasih berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka terbukti mengonsumsi narkoba.

"Sudah tersangka, sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, barang haram itu dipesan oleh kekasih Vitalia. Kemudian keduanya menerima narkoba itu dari seorang kurir berinisial RH. Mereka bertemu di kediaman Vitalia dan kekasihnya di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Saat sedang melakukan transaksi itulah polisi menangkap ketiganya. Dari tangan mereka, polisi menyita 10 butir ekstasi dan 30 butir pil Happy Five.

"Kemudian dikembangkan lagi oleh tim, dilakukan penggeledahan di apartemen ditemukan satu plastik kecil sabu-sabu dengan berat 0,63 gram, empat butir Happy Five, dan alat-alat penghisap sabu lengkap ditemukan di kamar si A," ungkap Yusri.

Selain itu, dari hasil tes urine menunjukan keduanya positif mengonsumsi metaphetamine, amphetamine, dan benzodiazepin. Hingga saat ini, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya tidak pernah menargetkan profesi apapun dalam mengungkap kasus narkoba. Menurut dia, saat polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba, maka akan segera ditindaklanjuti.

"Kami dari referendum barat akan terus melakukan langkah-langkah untuk berantas narkoba, targetnya dari narkotik di Jakarta. Untuk kasus ini (yang menjerat Vitalia) akan kami kembangkan," papar dia.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 KUHP, juncto Pasal 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement