Jumat 28 Feb 2020 16:15 WIB

Pabrik Masker Ilegal di Cakung Datangkan Alat dari China

Pabrik masker ilegal melihat peluang pascamerebaknya berita virus Corona.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan gudang yang memproduksi masker secara ilegal di di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan gudang yang memproduksi masker secara ilegal di di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Gudang yang digerebek lantaran memproduksi masker ilegal di Cakung Cilincing, Jakarta Utara hanya memiliki izin sebagai gudang penyimpanan alat-alat kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, gudang milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran. Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker tidak memiliki izin edar dan produksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga

"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tetapi pada praktiknya, mereka menggunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," kata Yusri di lokasi kejadian, Jumat (28/2).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 pelaku yang terdiri dari pekerja, sopir, hingga penanggung jawab gudang. Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga berperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.

"Pemiliknya sementara enggak ada di tempat (saat penggerebekan), tetapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," ujar Yusri.

Dia mengungkapkan, gudang ini mulai memproduksi masker secara ilegal sejak Januari 2020 lalu. Menurut Yusri, mereka melihat adanya peluang lantaran terjadi kelangkaan produksi masker akibat virus Corona yang saat ini melanda masyarakat.

Oleh karena itu, kata Yusri, mereka mendatangkan bahan dan alat-alat dari China untuk memproduksi masker secara ilegal. "Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," tuturnya.

Yusri mengungkapkan, dalam sehari para pelaku rata-rata mampu memproduksi sebanyak 850 boks masker. Satu boks masker itu mereka jual dengan harga Rp 230 ribu dan meraup omset Rp 200 juta setiap harinya. Dalam penggrebekan itu polisi menyita 60 kardus berisi 3 ribu boks masker ilegal.

"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," ucap Yusri.

Sementara itu, sambung dia, lima pekerja yang diamankan saat penggerebekan itu mengaku telah diberi gaji sebesar Rp 120 ribu per hari tanpa diberi makan. Setiap harinya mereka bekerja mulai pukul 07.00-19.00 WIB.

Selain tidak memiliki izin edar, Yusri menjelaskan, kualitas masker yang mereka produksi tersebut tidak sesuai standar yang ada. Sebab, masker ilegal itu tidak memiliki pelindung antivirus.

"Saya sudah katakan tadi bahwa aturan untuk masker seperti ini harusnya ada antivirus di tengah-tengahnya, tapi ini enggak ada sama sekali antivirus pelindungnya," ungkap dia.

Masker-masker itu pun para pelaku distribusikan ke beberapa tempat penjualan masker. Salah satunya bahkan ke rumah sakit. Meski demikian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut, ke rumah sakit mana saja barang itu didistribusikan pelaku

"Bahkan ada yang (didistribusikan) ke rumah sakit, makanya, kami masih datakan semua dia distribusi ke mana," papar Yusri.

Di sisi lain, seorang sekuriti, Komarudin yang bertugas di kawasan Pergudangan Central Cakung, mengaku tidak mengetahui bahwa gudang tersebut digunakan untuk memproduksi masker. Dia menuturkan, selama ini gudang itu hanya digunakan untuk menyimpan berbagai alat kesehatan.

"Yang saya lihat, ada kayak infusnya di sana. Enggak tahu kalau produksi masker," kata Komarudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement