REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gudang yang digerebek lantaran memproduksi masker ilegal di Cakung Cilincing, Jakarta Utara hanya memiliki izin sebagai gudang penyimpanan alat-alat kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, gudang milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran. Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker tidak memiliki izin edar dan produksi dari Kementerian Kesehatan RI.
"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tetapi pada praktiknya, mereka menggunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," kata Yusri di lokasi kejadian, Jumat (28/2).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 pelaku yang terdiri dari pekerja, sopir, hingga penanggung jawab gudang. Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga berperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.