Sabtu 29 Feb 2020 00:11 WIB

AEON Mall JGC Tegaskan Sudah Penuhi Izin

Manajemen AEON menegaskan terpisah entitas dengan perumahan JGC.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Kondisi AEON Mall di Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/2), pasca pengerusakan oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kondisi AEON Mall di Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/2), pasca pengerusakan oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fasilitas di AEON Mall Jakarta Garden City (AM JGC), Cakung, Jakarta Timur, menjadi sasaran perusakan dari warga yang menuding kehadiran mal tersebut menimbulkan banjir di permukiman sekitar, Selasa (25/2). Pihak manajemen AEON Mall JGC menyebut, pusat perbelanjaan itu dan kawasan hunian JGC merupakan dua entitas berbeda.

"Kami menegaskan bahwa AEON Mall JGC dan Kawasan Hunian JGC adalah dua entitas yang berbeda. AM JGC merupakan salah satu penghuni di Kawasan Hunian JGC," kata General Manager AEON Mall Jakarta Garden City Sri Prayogio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Baca Juga

Selain itu, sambung Prayogio, pihaknya pun telah memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengembang pusat perbelanjaan asal Jepang tersebut. Prayogio menegaskan, AM JGC sudah melengkapi persyaratan izin usaha dan izin pembangunan kepada pemerintah.

"Sebagai pengembang pusat perbelanjaan, AM JGC sudah melengkapi segala persyaratan izin usahanya dan persyaratan pembangunan kepada pemerintah Indonesia yang termasuk di dalamnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal, dan laporan rutin tahunan," tegas Prayogio.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan dalam penyerangan terhadap AEON Mal Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. Bahkan enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Delapan tersangka itu berinisial AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mendorong dan merusak pagar mal, melempari mal dengan batu, kayu, serta memecahkan dinding-dinding dan kaca-kaca jendela.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement