Rabu 04 Mar 2020 12:41 WIB

BPJS Minta Faskes Sosialisasi Langkah Antisipatif Corona

BPJS mengimbau FKTP mengimplementasikan target kapitasi berbasis komitmen pelayanan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Gita Amanda
BPJS Minta Faskes Sosialisasi Langkah Antisipatif Corona. Foto petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, (ilustrasi).
Foto: Antara/Risky Andrianto
BPJS Minta Faskes Sosialisasi Langkah Antisipatif Corona. Foto petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, (ilustrasi).

Republika.co.id, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk ikut mempromosikan upaya preventif kepada peserta program JKN KIS terait penyebaran virus corona. BPJS mengimbau FKTP mengimplementasikan target kapitasi berbasis komitmen pelayanan.

"Khususnya dalam upaya mencapat target contact rate ideal agar dapat diparalelkan dengan upaya aktif mengingatkan peserta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat," kata sebuah surat yang beredar di media sosial.

Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Surat dibuat sebagai bagian dari upaya bersama terkait kerja sama BPJS dengan fasilitas kesehatan di Indonesia.

Hal tersebut menjadi bagian atas ketanggapan keberadaan virus Covid-19. BPJS meminta FKTP memberikan perhatian khusus kepada setiap kontak dengan pasien yang terindikasi memiliki riwayat dan gejala paparan Covid-19.

Surat itu juga menyinggung keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya. Dalam surat itu pemerintah telah menetapkan jaminan pelayanan akibat paparan virus corona. 

photo
Surat Dirut BPJS Kesehatan - (Dokrep)

Sebelumnya, mengacu pada surat tersebut, pemerintah akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien virus corona. Keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya ditandatangani Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua kepmenkes tersebut.

Semenetara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait manfaat yang tidak dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19 tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, Selasa (3/3).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement