Senin 10 Feb 2025 20:47 WIB

BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani FKTP

Diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis.

 BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui implementasi antrean online di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui implementasi antrean online di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan terkait dengan 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum dan bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis setelah diperiksa dokter di FKTP.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi mengemukakan tentang ketentuan 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan rumah sakit kelas D pratama.

Baca Juga

"Aturan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama," katanya di Blitar, Senin (10/2/2025).

“Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang Kesehatan,” katanya menambahkan.

Novita menambahkan ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022. Pihaknya mengungkapkan definisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Menurut dia, kriteria gawat darurat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.

“Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan," kata dia. Novita mengatakan, jika kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD.

Dirinya juga mengatakan BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan. Terdapat tujuh poin isi janji layanan JKN pada FKTP dan enam poin isi janji layanan JKN pada FKRTL.

Ia menjelaskan isi janji layanan JKN selaras tersebut dengan isi dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN saat ini. “Isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," kata dia.

Untuk FKTP, kata dia, isi janji layanan JKN antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement