REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menjajaki investasi lainnya melalui penempatan modal di bank-bank syariah. Modal disetor tersebut bisa dalam Tier 1 maupun Tier 2 perbankan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Investasi Benny Witjaksono menyampaikan BPKH sedang mengamati serius perihal keputusan OJK terkait dengan permodalan bank. Pada 2022-2023, bank Buku I disebut harus punya modal minimal Rp 3 triliun.
Benny mengatakan sudah lihat cukup banyak bank syariah yang kekurangan untuk sampai ke Rp 3 triliun. Bank ini mungkin akan issue penawaran untuk masuk ke T1 dan T2 agar memenuhi ketentuan.
"Kita lihat sampai sejauh mana mereka butuh BPKH sebagai strategic partner, kami sangat serius," katanya di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/2).
BPKH sudah mendekati beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan jika memungkinkan akan masuk. Pilihan BPKH adalah bank-bank yang punya prospek bagus dan membutuhkan permodalan. Selain masuk melalui Tier 1, BPKH juga bisa masuk melalui Tier 2 yang akan membantu kecukupan modal ekspansi.
BPKH sedang mendata bank, terutama bank mitra investasi. Caranya bisa melalui refinancing portofolio pembiayaan bank yang sudah ada. Benny mengatakan BPKH tidak bisa melakukan pembiayaan secara langsung. Sehingga langkah ini cukup aman.
"Kita sudah bahas dengan tiga bank, anak BUMN dan swasta, mereka juga sudah punya pipeline mana proyek yang mau dikerjasamakan, karena debiturnya ini cukup besar dan bagus," kata dia.
Selain itu, BPKH juga membuka diri pada pembiayaan sindikasi. Proyek sindikasi mana yang punya prospek bagus maka BPKH akan ikut. Semua aktivitas investasi di bank ini masuk ke kategori Investasi Lainnya yang punya porsi sekitar 10 persen atau sekitar Rp 7 triliun.
Penempatan di bank menempati porsi 30 persen. Sebesar lima persen investasi ditempatkan di emas, investasi langsung baik dalam maupun luar negeri sebesar 20 persen dan sisanya di Surat Berharga.