Kamis 05 Mar 2020 05:23 WIB

Polisi: Jangan Manfaatkan Keresahan untuk Keuntungan

Polisi akan menindak upaya memanfaatkan keresahan warga demi keuntungan pribadi.

[ilustrasi] Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).
Foto: Antara/Fauzan
[ilustrasi] Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan keresahan masyarakat terkait virus corona (Covid-19). "Kami dari Polda Metro Jaya mengimbau kepada para produsen, distributor, termasuk para sales agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan secara pribadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan selepas sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3).

Dia juga menambahkan, jajarannya tidak akan sungkan untuk menindak tegas berbagai upaya untuk mengeruk keuntungan dengan melawan hukum. "Kalau kami dapati, kami akan tindak tegas," katanya.

Baca Juga

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus juga mengatakan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengimbau kepada mereka untuk tidak mencoba mengambil keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona. "Kami dari Polda Metro Jaya dan pihak terkait bersama-sama memberi imbauan ke masyarakat, termasuk distributor penimbun," ujarnya.

Dia mengatakan, inspeksi mendadak ini merupakan respons Polda Metro Jaya terhadap keresahan masyarakat terkait meroketnya harga masker di pasaran. "Sejak dari kemarin ada kepanikan masyarakat dan informasi di media sosial adanya kelangkaan dari masker yang beredar di masyarakat dan ada temuan harga yang melambung tinggi," ujarnya.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona. Tidakan tersebut antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di kawasan pergudangan Central Cakung Blok i No 11 Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara.

Lalu, kepolisian menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, karena diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker. Kemudian, kepolisian menyita 350 dus masker yang ditimbun di sebuah apartemen di Grogol, Jakarta Barat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement