Kamis 05 Mar 2020 16:58 WIB

PLN Luncurkan Aplikasi Online Bayar Kendaraan Listrik

Dalam aplikasi ini pengguna bisa melakukan pengisiankWh kendaraan listrik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Pengemudi taxi melakukan pengisian daya pada mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pengemudi taxi melakukan pengisian daya pada mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) seperti yang telah diamanatkan dalam Perpres 55 tahun 2019, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menginisiasi penggunaan aplikasi bernama Charge.IN untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan melakukan roll out aplikasi.

General Manager PLN Disjaya, M Ikhsan Asaad menjelaskan aplikasi ini dirancang dan dibangun oleh PLN UID Jakarta Raya beserta anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang teknologi informatika, Icon+. Dalam aplikasi ini pengguna bisa melakukan pengisian kendaraan listrik dengan memilih jumlah kWh listrik yang diinginkan. Dalam masa roll out, metode pembayaran menggunakan dompet digital Link aja sebagai wujud sinergi BUMN.

"Aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran," kata Ikhsan, Kamis (5/3).

Sebagaimana tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 tentang insentif dalam pengembangan KBL, PLN memberikan tarif promo untuk pengisian kendaraan listrik di SPKLU PLN yaitu sebesar Rp 1.300/kWh sampai dengan 31 Mei 2020.