Kamis 05 Mar 2020 17:22 WIB

Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: wisnu

Penimbunan Masker, MUI: Haram

REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya penimbun masker oleh para oknum saat penyebaran virus corona sangat meresahkan masyarakat. Masker dijual dengan harga tinggi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Ketua Komisi Dakwah dan  Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan dalam Islam aksi penimbun masker merupakan kegiatan haram.

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dikarenakan telah merugikan negara serta melanggar aturan beragama.

 

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo