Kamis 05 Mar 2020 23:12 WIB

Dinas Pariwisata DKI Terbitkan Edaran Kewaspadaan Corona

Surat edaran berisi SOP yang harus dilakukan oleh industri pariwisata.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap coronavirus deases (Covid-19) yang ditujukan bagi industri pariwisata.

"Surat edaran kita terbitkan Rabu (4/3) kemarin ditujukan kepada semua industri pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan, tempat rekreasi, mall dan lainnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Kamis (5/3) malam.

Cucu mengatakan, surat edaran tersebut berisikan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan oleh industri pariwisata dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Corona. SOP tersebut di antaranya, memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung maupun lewat media cetak seperti banner, leaflet, videotron dan stiker.

Selain itu, menyediakan alat deteksi suhu tubuh (thermal gun) untuk memantau dan mendeteksi suhu tubuh tamu dan pegawai. Selanjutnya, memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pegawai meliputi penerapan etika batuk, menerapkan kebiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan jika sakit mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Menyediakan sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen di tempatkan di tempat yang mudah dijangkau seperti lift atau pintu masuk," kata Cucu.

Surat edaran tersebut juga melarang menyediakan penggunaan handuk bersama di restoran maupun hotel dan tempat umum lainnya. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan SOP jika ada yang mengalami gejala demam dan batuk, pilek atau sakit tenggorokan serta sesak nafas serta baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, maka hal yang dapat dilakukan sebagai berikut: Jangan panik, memberikan edukasi untuk menggunakan masker, batasi kontak dengan orang lain dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat serta memberitahukan kepada dokter maupun tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.

"Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon Posko KLB DKI 2020 0813-0037-6955," kata Cucu.

Hingga kini, lanjut Cucu, belum ada industri pariwisata yang tutup sejak diumumkannya pasien positif Corona pertama di Indonesia. "Enggak ada, kita enggak ada yang tutup, tapi kita kasih surat edaran, untuk SOP kewaspadaan virus corona," kata Cucu.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement