Jumat 06 Mar 2020 21:30 WIB

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Arisan Daring

Tersangka membuat arisan sejak 2019 dengan perputaran uang capai Rp 4,2 miliar.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan daring di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan daring di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (jatim) mengungkap kasus penipuan bermodus arisan dan simpan pinjam berbasis online atau daring. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (6/3).

Baca Juga

Kasus ini, kata dia, bermula dari ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim bahwa mereka tak mendapat pembayaran dari arisan daring yang nilainya mencapai Rp 50 juta. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan seorang tersangka sekaligus admin grup whatsapp arisan yang dibuatnya.

"Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 sampai sekarang yang perputaran uangnya mencapai Rp 4,2 miliar," ucap perwira menengah tersebut.

Saat menjalankan aksinya, tersangka dan anggota di grup whatsapp tidak saling mengenal karena transaksinya secara daring. Sistem arisan juga dibuat bermacam-macam

"Ada satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam, mulai Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah," katanya.

Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam yang bunganya mencapai 50 persen. Semisal, ketika meminjam uang Rp 1 juta maka yang dikembalikan harus Rp 1,5 juta. Uang pinjaman tersebut, lanjut dia, dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.

"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing," katanya.

Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

"Ada sejumlah figur publik yang akan kami panggil, antara lain berinisial ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement