Ahad 08 Mar 2020 17:50 WIB

Kecelakaan Bus Pariwisata di Madiun, Dua Meninggal

Dua orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Dua orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata. Ilustrasi.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Dua orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Dua orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata PO Mata Trans dengan truk pengangkut kemiri. Peristiwa ini terjadi di Jalan Tol Madiun-Ngawi, tepatnya di KM 599-800 B di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Ahad (8/3).

Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan korban meninggal merupakan petugas dari biro perjalanan bus. Korban atas nama Bambang Sri Prihatin (30) asal Klaten yang merupakan tour leader dan Aqmarina Amajida (24) asal Surakarta yang merupakan tim medis wisata.

Baca Juga

"Saat kecelakaan, bus pariwisata PO Mata Trans sedang mengangkut rombongan siswa SMK 1 Muhammadiyah Gendangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka ada tujuh rombongan bus dalam perjalanan pulang setelah studi tour dari Bali. Korban meninggal di lokasi kejadian," ujar AKP Bambang Hariyono saat dihubungi di Madiun.

Berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan terjadi saat bus bernomor polisi AD-1605- BU yang dikemudikan Fajar Supriyadi (44) berjalan dari arah Surabaya menuju Solo di lajur cepat. Setelah tiba di kilometer 599-800 B dengan kecepatan 80 kilometer per jam, bus menabrak bodi belakang truk pengangkut kemiri bernomor polisi AG-9160-RN yang dikemudikan Daryono (51).

Akibat tabrakan tersebut, truk terguling keluar jalur tol. Muatannya tumpah di lajur kiri sedangkan bus setelah menabrak berhenti di lajur kanan. Bus mengalami rusak parah pada bodi bagian depan.

"Kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi bus mengantuk sehingga hilang kosentrasi dan akhirnya menabrak truk," ungkap Bambang.

Pihaknya meminta para pengemudi di jalur tol untuk waspada dan berhati-hati. Jika mengantuk atau lelah, pengemudi bisa memanfaatkan rest area yang disediakan pengelola tol. Selain itu pengemudi diimbau mengemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang ditentukan. Kecepatan kendaraan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement