Senin 09 Mar 2020 18:01 WIB

Pemkot dan DPRD Sukabumi Bahas Raperda Cagar Budaya

Pemda bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hiru Muhammad
Bangunan Museum Pegadaian di Kota Sukabumi menjadi salah satu cagar budaya di dalamnya banyak ditampilkan benda-benda bernilai sejarah dalam perjalanan pegadaian di Indonesia.
Foto: riga nurul iman
Bangunan Museum Pegadaian di Kota Sukabumi menjadi salah satu cagar budaya di dalamnya banyak ditampilkan benda-benda bernilai sejarah dalam perjalanan pegadaian di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi mulai membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Targetnya kehadiran raperda ini untuk melindungi keberadaan benda atau bangunan cagar budaya di Sukabumi.

Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam penjelasan wali kota terhadap dua raperda Kota Sukabumi dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (9/3). Kedua raperda itu yakni tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.

" Kedua Raperda diusulkan sebagai salah satu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir UU Nomor 9 tahun 2015," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Dimana untuk menyelenggarakan otonomi daerah dibentuk perda, selain itu memberikan kesempatan daerah menetapkan kebijakan dan implementasikan kebijakan secara mandiri dan menciptakan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan kedua Raperda, sebagai pelaksanaan pembentukan perda tahun anggaran 2020 dalam keputusan DPPRD Nomor 14 tahun 2019 tentang Program Pembentukan Perda tahun anggaran 2020. Untuk rapersa Cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan yang menjadi kekayaan warisan budaya bangsa yang tak terhingga nilainya. Sebab cagar budaya sebagai karya manusia bersumber dari hasil pemikiran manusia pada zamannya. Cagar budaya miliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbaharui.

Untuk melestarikan ungkap Fahmi, Pemda bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Sehingga diperlukan pengelolaan cagar budaya dengan melibatkan peran serta masyarakat. Persepsi cagar budaya miliki nilai ekonomi menguntunghmkan apabila diperjualbelkan secara bertahap dapat digantikan. Diantaranya dengan pemanfaatan yang berkelanjutan agar dapat dinikmati generasi mendatang sehingga memperlambat hilangnya cagar budaya.

Ruang lingkup perda kata Fahmi, sesuai kewenangan yakni penetapan cagar budaya, pengelolaan dan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dalam satu provinsi. Di sisi lain  Raperda SPBE merupakan tindaklanjut dari roadmap making Indonesia 4.0 yang telah diluncurkan Presiden pada industrial summit April 2018 lalu. Dimana inovasi teknologi memaksa pemerintah untuk melakukan transformasi perubahan teknologi dan dampaknya bagi pemerintahan yang mengubah hubungan warga negara dengan negara. "Perubahan teknologi dan komunikasi memberikan peluang bagi pemerintah untuk lakukan inovasi," kata Fahmi.

SPBE merupakan penyelenggaran pemerintahan yang manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pemerintahan, aparatur, pelaku bisnis dan masyarakat serta pihak lainnya yang terkait.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menambahkan, selepas penjelasan wali kota akan disusul dengan pandangan fraksi terhadap kedua raperda. Selanjutnya dilakukan jawaban wali kota terhadap pandangan fraksi.n riga nurul iman

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement