REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyapa wartawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi investasi blok migas Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. MA menilai perbuatan Karen bukan tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis.