In Picture: Bea Cukai Amankan Ratusan Bal Pakaian Impor Ilegal
Perkiraan nilai total barang impor ilegal sekitar Rp 2,9 miliar. .
Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas menurunkan sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Petugas membawa barang bukti pakaian bekas di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Petugas berjaga di dekat truk dan sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Petugas menurunkan barang bukti ban di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Truk yang membawa sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Petugas berada di dekat truk yang membawa sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Ditjen Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan perkiraan nilai total barang sekitar Rp2,9 miliar.
sumber : Antara
Advertisement