Rabu 11 Mar 2020 21:21 WIB

In Picture: Bea Cukai Amankan Ratusan Bal Pakaian Impor Ilegal

Perkiraan nilai total barang impor ilegal sekitar Rp 2,9 miliar. .

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menurunkan sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Petugas membawa barang bukti pakaian bekas di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Petugas berjaga di dekat truk dan sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Petugas menurunkan barang bukti ban di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Truk yang membawa sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Petugas berada di dekat truk yang membawa sejumlah barang bukti di Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (11/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Ditjen Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan perkiraan nilai total barang sekitar Rp2,9 miliar. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement