Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berjalan untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri.
sumber : Antara
Advertisement