REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri.