REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi ungkap peredaran 427 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai dari berbagai merek di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (10/3).
"Informasi penjualan rokok ini kami peroleh dari laporan masyarakat," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (12/3). Ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Ia menyampaikan penjualan rokok ilegal tersebut yaitu di toko kelontong milik H yang dijualnya dengan harga sekitar Rp9 ribu per bungkus yang berdasarkan pendalaman dari pihaknya kasus penjualan rokok tanpa cukai ini juga marak di Kota Pariaman dan Padang Pariaman.
"Kami masih meminta keterangan dari pedagang terkait dari mana rokok ini didapatkan," katanya.
Ia merincikan adapun merek rokok tersebut yaitu Jaya 248 bungkus, Max 10 bungkus, Miami sembilan bungkus, Coffee 60 bungkus, Luffman abu-abu 70 bungkus, dan Luffman merah 30 bungkus sehingga jumlah rokok yang disita tersebut mencapai 427 bungkus.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Padang karena ini merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai maka penanganannya melalui Bea dan Cukai," ujarnya.
Meskipun pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Kota Padang namun dirinya belum bisa menyebutkan berapa kerugian negara dari penjualan rokok ilegal tersebut.
Selain itu, pihaknya belum menahan pedagang rokok tersebut karena kasus itu akan diserahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Kota Padang.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menyisir toko-toko di daerah itu guna mengungkap peredaran penjualan rokok tanpa cukai di daerah itu.
"Selanjutnya akan kami dalami peredaran non-cukai ini meskipun daerah itu terpencil," tambahnya.