REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus corona di Provinsi Banten. Karena keputusan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SMA/SMK/SKH baik negeri maupun swasta di wilayahnya selama dua pekan.
Para siswa diimbau melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16-30 Maret 2020. "Akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi siswa kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," ujar Wahidin, Sabtu (14/3).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah rapat kesiapsiagaan bersama para Kepala Dinas/Badan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dalam menghadapi Covid-19 atau virus corona di Banten. Berbagai langkah yang sudah disiapkan pemprov atas penetapan status KLB ini diharapkannya bisa menekan penyebaran virus corona di Banten.
"Penetapan KLB ini sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten," katanya.
Terhadap penetapan status KLB di Banten, Wahidin meminta warga agar tidak panik dan mengimbau masyarakat menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. "Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona, masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," ujarnya.
Sebelumnya, Wahidin telah mengumumkan ada empat orang warganya yang terjangkit virus corona, meski belum jelas daerah atau kabupaten/kota para penderita virus tersebut. Wahidin hanya menjelaskan empat orang warga Banten yang terjangkit corona merupakan orang-orang yang baru pulang dari Malaysia dan Bali.