REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Manokwari, dan Bea Cukai Kualanamu kembali menambah izin pelepasan ekspor perdana berupa produk olahan sarang burung PT Ori Ginalnest Indonesia di komplek bisnis MMTC Medan, 45 ribu ton semen clinker (bahan jadi semen Portland) produksi PT SDIC Papua Cement Indonesia di Manokwari, dan konsentrat tembaga seberat 22 ribu WMT oleh PT Freeport Indonesia di Amamapare.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengungkapkan PT Ori Ginalnest Indonesia telah melepas ekspor produk sarang burung wallet ke empat benua yaitu Amerika, Eropa, Australia dan Asia. “Hal ini merupakan salah satu peran Bea Cukai sebagai fasilitator terkait eksportasi komoditas dari dalam negeri,” ungkapnya.
CEO PT Ori Ginalnest Indonesia, Rusianah juga menambahkan perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1997 ini berhasil membawa Sumatera Utara sebagai eksportir dan penghasil terbesar sarang burung walet selama 3 tahun berturut-turut di dunia. “Industri walet ini adalah industri padat karya, menyerap banyak tenaga kerja, berorientasi ekspor, juga mempromosikan sumber daya alam indonesia,” jelas Rusianah dalam siaran persnya.
Simplifikasi perizinan melalui elektronik merupakan kemudahan dari pemerintah untuk pegiat ekspor indonesia. Hal ini mendukung untuk mewujudkan harapan Presiden RI Jokowi demi mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing sehingga produknya dapat menembus pasar ekspor. Menurut Presiden Jokowi saat ini kontribusi UMKM bagi ekspor nasional baru mencapai 14 persen.