REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Deni Darmawan meminta agar toko alkes termasuk apotek yang berada di Kabupaten Purwakarta untuk tidak memanfaatkan dampak corona dengan menaikan harga masker. Deni mengatakan akan menindak tegas toko yang menjual masker dengan harga tinggi.
Deni menuturkan peringatan bisa diberikan Pemkab mulai dari teguran hingga pencabutan izin apabila terbukti ada toko Alkes dan Apotek yang menjual masker diluar harga yang wajar.
"Kalau ada yang terbukti menjual di atas eceran tertinggi, kita akan laporkan kepada pihak kepolisian memberikan teguran hingga pencabutan izinnya," kata Deni, Senin (16/3).
Ia mengatakan kondisi wabah seperti saat ini tidaklah seharusnya dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Sebab, ini berhubungan dengan penyakit menular yang saat ini menjadi perhatian seluruh dunia.
"Harus berempatilah demi kemanusian, jangan memanfaatkan ditengah situasi seperti ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Deni dengan menjual masker diatas harga yang sudah ditentukan, sudah termasuk kategori tindak pidana. Ini bisa ditindaklanjuti juga oleh pihak kepolisian dengan aturan yang ada.
Mwski demikian, ia mengaku hingga hari ini, belum mendapatkan laporan terkait toko alkes dan apotek yang menjual harga diatas eceran tertinggi. "Kita belum ada laporan, kalaupun ada silahkan memberikan laporan kepada kami," ucapnya.