REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ancaman penyebaran virus corona, rupanya tak menyurutkan para petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk tetap melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Terbukti, petugas DJBC Jateng dan DIY, kembali mengamankan sedikitnya 2.244.000 batang rokok ilegal senilai Rp 2.28 miliar, dalam penindakan yang dilakukan di ruas jalan tol Jatingaleh- Krapyak KM 02, pada Senin (16/3) sekitar pukul 23.20 WIB.
Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut, diamankan dari sebuah truk angkutan barang yang tengah melintas di ruas jalan tol Semarang, dari kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya rencana pengiriman jutaan batang rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menu ke Padang, Provinsi Sumatera Barat.